Gedung Pos Ibukota, Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Central Jakarta City, Jakarta 10710
(021) 1500225

Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme

Di publish pada 16-07-2024 02:06:35

Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.10/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriKeuangan Nomor 31/PMK.10/2017

#beacukai #beacukaimakinbaik