Gedung Pos Ibukota, Jl. Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Central Jakarta City, Jakarta 10710
(021) 1500225

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 16-07-2024 02:06:35

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan 

FUNGSI

  1. Melaksanakan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
  2. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, dan pajak dalam rangka impor.
  3. Pelaksanaan intelien, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
  4. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
  5. Pengelolaan dara, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai.
  6. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
  7. Oengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja.
  8. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

#beacukai #beacukaimakinbaik