Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 16-07-2024 02:06:35
TUGAS
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
FUNGSI
- Melaksanakan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, dan pajak dalam rangka impor.
- Pelaksanaan intelien, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.
- Pengelolaan dara, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai.
- Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.
- Oengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja.
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses