Edukasi Aturan Barang Pindahan, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru Gelar Sosialisasi PMK 25/2025 di RRI
Di publish pada 07-04-2026 09:26:41
JAKARTA – (12/3) Mengantisipasi dinamika perpindahan barang antarnegara yang kian meningkat, Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru bekerja sama dengan RRI Pro 1 Jakarta menggelar dialog interaktif mengenai kebijakan terbaru terkait barang pindahan. Sosialisasi ini berfokus pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Acara yang berlangsung pada Kamis (12/03) pukul 10.15 WIB ini menghadirkan dua narasumber ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Febri Handoko (Pemeriksa Bea Cukai Mahir) dan Ray Handi Hatta S. (Pemeriksa Bea Cukai Terampil). Dialog dipandu oleh penyiar RRI, Rouli Hutahaean.
Memahami Regulasi Terbaru Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan poin-poin krusial dalam PMK 25/2025 yang bertujuan menyederhanakan prosedur administrasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri maupun warga negara asing (WNA) yang pindah ke Indonesia. "Penting bagi masyarakat untuk memahami dokumen apa saja yang harus disiapkan agar proses importasi barang pribadi atau barang pindahan dapat berjalan lancar tanpa kendala kepabeanan," ujar perwakilan narasumber dalam dialog tersebut. Fokus pada Perlindungan Generasi Muda Selain membahas aspek teknis perpindahan barang, dialog ini juga menyisipkan pesan penting mengenai pengawasan barang-barang terlarang. Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada terhadap upaya penyelundupan narkotika yang bisa menyasar siapa saja, termasuk melalui paket kiriman atau barang pindahan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan edukasi anti-narkoba, khususnya bagi kalangan pelajar dan generasi muda.
Antusiasme pendengar terlihat cukup tinggi melalui kanal interaksi yang dibuka oleh RRI. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan secara langsung melalui sambungan telepon maupun pesan singkat di WhatsApp dan media sosial RRI Pro 1 Jakarta. Harapannya masyarakat dapat memahami ketentuan impor barang pindahan yang mendapatkan fasilitas fiskal dan melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku pada peraturan PMK 25 Tahun 2025 tersebut
Isikan nama, email dan komentar Anda
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses