Bea Cukai Pasar Baru Adakan Sosialisasi PMK 04/2025 Bersama RRI: Informasi Barang Kiriman Lebih Dekat ke Publik
Di publish pada 03-10-2025 12:35:08
Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru menggelar sosialisasi peraturan terbaru barang kiriman, PMK 04 Tahun 2025, berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Septa Shavendira, serta Pejabat Fungsional PBC Mahir, Ferdiansyah Fauzi dan Alvain Hilawatu Iman.
Melalui siaran radio yang dapat didengar oleh ribuan pendengar, narasumber menjelaskan alur layanan barang kiriman mulai dari kedatangan, pemeriksaan, penetapan bea masuk dan pajak impor, hingga proses pengeluaran barang. Hal yang menarik dari PMK terbaru ini adalah adanya kebijakan fasilitas fiskal bagi kategori barang tertentu: barang bawaan haji dengan nilai tertentu, hadiah kompetisi/perlombaan, serta barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Dengan memahami aturan, masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman atas pelayanan barang kiriman yang kami berikan, tetapi juga memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan oleh pemerintah selama memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Septa Shavendira. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Bea Cukai untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan informatif, serta menjangkau masyarakat melalui media yang lebih dekat dengan publik.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses