Pemusnahan BTD dan BMMN Eks Kepabeanan dan Cukai
Di publish pada 19-07-2024 11:09:07
Pemusnahan BTD dan BMMN Eks Kepabeanan dan Cukai
Jakarta, 05 Februari 2024 - Bea Cukai Pasar Baru melaksanakan pemusnahan atas Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dibantu oleh PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), terhadap barang-barang yang berasal dari 5.292 dokumen CN (Consignment Note). Sebelumnya pemusnahan secara simbolis telah dilakukan pada 2 Februari 2024 yang dihadiri oleh perwakilan PT Pos Indonesia dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Pemusnahan ini didasarkan pada Surat Persetujuan Menteri Keuangan nomor S-13/2024 dan S-77/2024 dengan Surat Keputusan nomor KEP-14/2024 dan KEP-16/2024.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Pasar Baru menerapkan nilai-nilai Integritas, dimana setiap barang yang dijadikan BTD dan BMMN diselesaikan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses